Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Kamis, 6 Januari 2022 | 16:30 WIB
GridOto.com
Ilustrasi SIM. SIM dan KTP ternyata alamatnya berbeda, kira-kira bakal jadi masalah saat kena tilang gak ya?

"Bisa menggantinya setelah perpanjang atau mau langsung tanpa perpanjang juga bisa tapi dikenakan biaya lagi sesuai PNBP," ujarnya.

Syarat yang diperlukan untuk mengganti alamat pada SIM hanya dengan membawa e-KTP terbaru dan fotokopinya.

Brother sebagai pemilik juga tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Untuk biayanya termasuk surat keterangan sehat jasmani, serta biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75.000.

Sedangkan untuk SIM A sebanyak Rp 80.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk mengurus pengubahan data ini, pemohon bisa melakukannya di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) SIM yang berada di kantor kepolisian terdekat dengan alamat domisili terbaru.

Sebagai catatan, SIM sendiri memuat data identitas pengemudi.

Baca Juga: Murahnya Biaya Perpanjang SIM dan Bikin SIM Baru Tahun 2022 Cuma Segini, Buruan Diurus

Data ini nantinya akan digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan dan identifikasi forensik kepolisian.

Nah semoga berguna ya brother informasi ini!

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular