Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tukang parkirliar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.
Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan polisi.
Setelah diamankan, tukang parkir tersebut nampak menangis.
Baca Juga: Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta
Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).
“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).
Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.
Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini
Source | : | Instagram/fakta.indo,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR