"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Sebagai tambahan informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga: Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
Nah itu dia brother informasi soal biaya perpanjang SIM dan membuat SIM baru.
Tunggu apalagi, jangan lupa diurus ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR