MOTOR Plus-Online.com - Di tahun 2022 kepengen perpanjang SIM dan bikin SIM baru ternyata murah biayanya, buruan urus bro!
Coba cek Surat Izin Mengemudi (SIM) milik kalian, jika sudah ingin habis masa berlakunya segera perpanjang bro.
Kelupaan memperpanjang masa berlaku SIM malah harus membuat SIM baru lagi.
Kalau brother perpanjang masa berlaku SIM lewat dari sehari saja, wajib bikin SIM baru.
SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan.
Beberapa persyaratan tersebut seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.
Untuk masa berlaku SIM sendiri berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan.
Nah banyak yang bertanya, berapa biaya perpanjang SIM dan bikin SIM baru di tahun 2022?
Baca Juga: Wuih Perpanjang SIM Online Gampang Banget, Siapkan HP dan Berkas Ini Simak Caranya
Eits jangan khawatir brother, ternyata tidak ada kenaikan biaya bikin SIM baru dan perpanjang SIM.
Hal tersebut disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi.
"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Sebagai tambahan informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
Baca Juga: Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
Nah itu dia brother informasi soal biaya perpanjang SIM dan membuat SIM baru.
Tunggu apalagi, jangan lupa diurus ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR