Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.
Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:
1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.
2. Pilih menu PKB
3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.
Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.
Gimana, gampang kan bro?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR