Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat

Fadhliansyah - Jumat, 7 Januari 2022 | 21:25 WIB
Otofemale.grid.id
Ilustrasi STNK. Tinggal Buka Website Ini Buat Blokir STNK Via Online, Bikers Gak Perlu Antre di Samsat

Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual.

Untuk langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB.

Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

Gimana, gampang kan bro?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular