Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.
1. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- nomor HP
Baca Juga: Rezeki Nomplok Awal Tahun 2022 Bantuan Uang Rp4,4 Juta Dibagikan Untuk Anak Sekolah
2. Perpanjangan STNK
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik rangka motor
- nomor HP
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat.
Artikel ini sudah tayang di Serambinews.com berjudul: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
Source | : | aceh.tribunnews.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR