"Mereka berusaha menghilangkan barang bukti dengan mengecat mobil yang digunakan ketika kecelakaan itu terjadi," ujar Danpuspomad, Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo dikutip dari TribunJabar.com, Kamis (6/1/2022).
"(Perubahan warna mobil dilakukan) setelah mereka sampai di Sleman," kata Chandra Warsenanto.
Penghilangan barang bukti atas peristiwa kecelakaan lalu lintas ini justru membuat ketiga oknum TNI terlibat perkara pidana.
"Ini berkembang jadi pidana yang di luar perikemanusiaan," ucap Chandra Warsenanto.
Berkas penyidikan terhadap ketiga anggota TNI tersebut sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.
Baca Juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Rekonstruksi, Warga Langsung Lakukan Ini
Dansat Idik Puspomad, Brigjen TNI Kemas, mengatakan telah menyelesaikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami Dansat Idik Puspomad akan menyerahkan hasil proses tahap penyidikan berupa berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kepada Otmilti II Jakarta untuk proses selanjutnya," kata Kemas, Kamis.
Sementara itu, Kaotmilti II Jakarta, Brigjen TNI Edy Imran, menyatakan segera bekerja setelah mendapat limpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka kasus itu.
"Perkara ini menonjol dan dapat atensi dari pimpinan kita," lanjutnya.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ardhana Adwitiya |
KOMENTAR