Beruntung saat terjadi kecelakaan tidak ada kendaraan yang melintas.
Hal tersebut membuat korban bisa diselamatkan.
Meski begitu, korban tetap mengalami patah tulang kaki dan tangan kanannya
Sementara korban lain, mengalami luka di bagian tulang selangkangan dan pada bagian kaki.
Kepada polisi, sopir mobil mengaku silau karena cahaya matahari sehingga tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga motor.
Polisi saat ini menetapkan pemobil menjadi tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono, Sabtu (8/1/2022)."
"AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas AKP Hartono dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemotor Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter Setelah Ditabrak Mobil di Flyover Pesing, Begini Kondisinya
"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," sambungnya.
Namun Hartono juga menjelaskan soal pelanggaran yang dilakukan pemotor yang tidak boleh melintas di flyover pesing.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.
Tapi perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban," ujar AKP Hartono.
"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," lanjutnya.
Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.
"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" kata AKP Hartono lagi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR