Tabrak 3 Motor Di Flyover Pesing Sampai Terlempar, Pemobil Jadi Tersangka

Erwan Hartawan - Minggu, 9 Januari 2022 | 14:02 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan di flyover pesing

MOTOR Plus-Online.com - Kecelakaan melibatkan tiga motor dan pengendara mobil di jalan layang Daan Mogot (flyover Pesing), Jakarta Barat.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat (7/1/2022) menetapkan pengendara mobil menjadi tersangka.

Kejadian bermula saat mobil Nissan March yang dikemudikan AND berada di flyover Pesing dari arah Kalideres.

Nahas mobil itu tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak pembatas jalan.

Gak sampai di situ, pemobil bahkan pindah jalur dan menabrak tiga motor.

Tiga motor yang terdiri dari Honda Revo, Yamaha Vixion dan Yamaha Fino pun jadi korban.

Parahnya salah satu korban sampai terpental dan jatuh dari flyover.

Iya jatuh dengan ketinggian sekitar 10 meter.

Baca Juga: Ibu Menangis Anaknya Tewas Naik Honda Vario Saat Berangkat Sekolah: Jangan Anak Perempuanku, Aku Aja Yang Ditabrak

Kepala Unit Laka Lantas Wilayah Jakarta Barat AKP Hartono korban jatuh tepat di jalur Transjakarta.

Beruntung saat terjadi kecelakaan tidak ada kendaraan yang melintas.

Hal tersebut membuat korban bisa diselamatkan.

Meski begitu, korban tetap mengalami patah tulang kaki dan tangan kanannya

Sementara korban lain, mengalami luka di bagian tulang selangkangan dan pada bagian kaki.

Kepada polisi, sopir mobil mengaku silau karena cahaya matahari sehingga tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga motor.

Polisi saat ini menetapkan pemobil menjadi tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hartono, Sabtu (8/1/2022)."

"AND dikenakan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas AKP Hartono dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Pemotor Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter Setelah Ditabrak Mobil di Flyover Pesing, Begini Kondisinya

"Pasal tersebut disangkakan lantaran tindakan tersangka mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," sambungnya.

Namun Hartono juga menjelaskan soal pelanggaran yang dilakukan pemotor yang tidak boleh melintas di flyover pesing.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya," ujar Hartono.
Tapi perkara kecelakaan yang dipicu oleh sopir mobil tersebut, baru melihat dari dampak yang dialami korban," ujar AKP Hartono.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," lanjutnya.

Menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" kata AKP Hartono lagi.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular