MOTOR Plus-online.com - Kini warna pelat nomor kendaraan pribadi masih berwarna hitam.
Pelat nomor motor atau mobil setelah bayar pajak diganti berwarna putih yang hitam dianggap nunggak? Kok bisa ya.
Wah jika begitu ketahuan dong motor atau mobil yang belum bayar pajak warna pelat nomornya masih hitam.
Bisa kejadian begitu karena mulai pertengahan tahu akan ada perubahan warna TNKB atau pelat nomor.
Mulai pertengahan tahun 2022 warna dasar pelat nomor kendaraan akan diganti dari hitam ke putih.
Jadi setelah bayar pajak motor atau mobil 5 tahunan akan diganti pelat nomornya dengan yang berwarna putih.
Seperti diterangkan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin.
Kataya saat ini pihaknya menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
Baca Juga: Kalau Pelat Nomor Sudah Dipasangi Cip, Motor yang Belum Bayar Pajak Gak Boleh Parkir
Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Akan Berubah Warna Tahun Ini, Polisi Jelaskan Alasannya
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2022).
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Taslim.
Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal.
KOMENTAR