Tukang Parkir Sok Jagoan Bertato Langsung Nangis Diciduk Polisi, Bisa Dikenakan Pasal Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 10 Januari 2022 | 10:18 WIB
TribunLampung.co.id
Tukang parkir sok jagoan bertato langsung ciut nangis diciduk polisi, ternyata bisa dikenakan pasal ini bro.

“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).

Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.

“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.

"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.

 Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini

Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul VIRAL Video Tukang Parkir Minta Bayaran Rp 20 Ribu, Nangis Saat Diamankan Polisi



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular