“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).
Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.
“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.
"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.
Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini
Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.
View this post on Instagram
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul VIRAL Video Tukang Parkir Minta Bayaran Rp 20 Ribu, Nangis Saat Diamankan Polisi
Source | : | Instagram/fakta.indo,Tribunlampung.co.id |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR