Sementara ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Adapun standarisasi helm di Indonesia dilakukan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang memiliki acuan sendiri.
Hal itu tertuang dalam ketentuan SNI 1811-2007, dan amandemennya yakni SNI 1811-2007/Amd:2010, tentang Helm Pengendara Kendaran Roda Dua.
Standarisasi bertujuan menjamin mutu helm yang beredar di pasar.
Mulai dari segi konstruksi helm, material, dan mutunya, yang berlaku untuk jenis helm open face atau full face.
Terkait syarat mutu, material helm harus memenuhi tiga ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Helm Arai Edisi Spesial Suzuki 100th Anniversary, Hanya 30 Unit Dijual Seharga Honda BeAT
1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR