MOTOR Plus-Online.com - Total biaya perpanjang SIM mengalami kenaikan di awal 2022.
SIM merupakan surat izin yang wajib dimiliki setiap pengendara.
Jika tidak memiliki SIM tapi nekat berkendara maka siap-siap kena tilang polisi.
Setiap pemilik SIM juga wajib melakukan perpanjang setiap 5 tahun sekali.
Buat yang lupa perpanjang meski hanya lewat 1 hari maka siap-siap bikin ulang SIMnya.
Tapi kira-kira berapa sih total perpanjang SIM?
Nah perlu tau biaya perpanjang SIM masih sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah
Berikut biaya perpanjang SIM:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini
Nah untuk biaya pokok SIM tidak mengalami kenaikan.
Kenaikan terjadi pada biaya asuransi.
Sebelumnya pemohon SIM dikenakan biaya membayar Rp 30.000.
Namun saat ini dikenakan biaya sebesar Rp 50.000.
Asuransi tersebut berlaku selama 5 tahun yang nantinya bisa dicairkan jika pengendara mengalami kecelakaan dengan beberapa kategori seperti biaya perawatan, cacat tetap sampai meninggal dunia.
Selain itu terdapat juga tes kesehatan sebesar Rp 25.000.
Sebagai catatan ya biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Terakhir untuk syarat perpanjang sim itu gampang banget loh.
Baca Juga: Masyarakat Difabel yang Mau Bikin SIM D Catat Nih Syarat dan Biayanya
pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR