Cek Biaya Denda Tilang di Tahun 2022, Ada Kenaikan? Polisi Bilang Gini

M. Adam Samudra,Yuka Samudera - Rabu, 12 Januari 2022 | 10:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi razia. Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?

MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?

Seorang bikers atau pengguna kendaraan lain pastinya harus menaati peraturan yang berlaku di jalan raya ketika berkendara.

Tentunya brother harus dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.

Apalagi ketentuan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika nekat ugal-ugalan atau melanggar peraturan, maka akan terkena penindakan oleh petugas polisi seperti tilang.

Saat terkena tilang, brother harus membayar denda tilang sebagai sanksi karena melanggar.

Nah ngomongin soal tilang, kira-kira di tahun 2022 ini ada kenaikan denda tilang kah?

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra memberikan penjelasan.

Baca Juga: Duit Ratusan Ribu Bisa Melayang, Polisi Incar Helm Pemotor Gak Ada Kode Ini

"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," ucap Kompol Arga kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).

Lalu apa saja sih jenis pelanggaran dan denda tilang yang berlaku?

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular