MOTOR Plus-Online.com - Polisi kasih penjelasan biaya denda tilang di tahun 2022, ada kenaikan enggak nih?
Seorang bikers atau pengguna kendaraan lain pastinya harus menaati peraturan yang berlaku di jalan raya ketika berkendara.
Tentunya brother harus dengan disiplin menaati aturan dan rambu-rambu lalu lintas.
Apalagi ketentuan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika nekat ugal-ugalan atau melanggar peraturan, maka akan terkena penindakan oleh petugas polisi seperti tilang.
Saat terkena tilang, brother harus membayar denda tilang sebagai sanksi karena melanggar.
Nah ngomongin soal tilang, kira-kira di tahun 2022 ini ada kenaikan denda tilang kah?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putra memberikan penjelasan.
Baca Juga: Duit Ratusan Ribu Bisa Melayang, Polisi Incar Helm Pemotor Gak Ada Kode Ini
"Untuk denda tilang masih belum ada kenaikan di tahun 2022 ini," ucap Kompol Arga kepada GridOto.com, Minggu (9/1/2022).
Lalu apa saja sih jenis pelanggaran dan denda tilang yang berlaku?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR