Penggunaan stiker lintas tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
"Mengingat sebagai kawasan militer, maupun penerbangan militer dan sipil, maka perlu metode yang memudahkan bagi petugas Pomau menjaga keamanan dan ketertiban komplek Lanud Husein Sastranegara yaitu dengan stiker di kendaraan," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Kompas.com.
Kolonel Pnb I Gusti Putu mengatakan, stiker lintas tersebut berlaku sampai dengan satu tahun.
Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi STNK, KTPdan KTA untuk mendapatkan stiker tersebut.
Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor
Pihaknya menuturkan, tidak semua pemohon bisa mendapatkan stiker itu.
"Mereka yang tidak dapat menunjukkan STNK dan KTP atau KTA yang sah, tidak dapat dipenuhi," jelas dia.
Selain itu, ia menjelaskan, penggunaan stiker kendaraan juga tidak mutlak.
Soalnya, stiker itu hanya diberikan kepada mereka yang setiap hari melintas di kawasan Lanud Husein Sastranegara.
Source | : | Kompas.com,twitter.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR