Menyikapi adanya Mubeslub MBCI di Kelapa Gading tersebut, Bro Rian menyatakan bahwa itu tidak sah dan melanggar AD/ART MBC Indonesia.
“Saya menyebutnya seperti dagelan atau lelucon belaka, karena kami Pengurus Pusat MBC Indonesia yang sah dan resmi terdaftar di NKRI ini masih ada, belum melaksanakan Mubeslub. Artinya Mubeslub mereka itu adalah ilegal,” lanjut Bro Rian, Senin (10/01/22).
Bro Rian menambahkan, sebagian besar yang duduk sebagai panitia pelaksana pun adalah bukan bagian dari Pengurus Pusat MBCI, bahkan ada yang bukan lagi anggota MBCI.
“Jadi, bagaimana mungkin mereka tahu seputar kondisi MBCI seutuhnya, termasuk administrasi dan kondisi keuangan MBCI,” tambahnya.
Rencananya, bila diperlukan, Bro Rian akan menempuh lewat jalur hukum untuk menyelesaikan kekisruhan ini.
“Dan yang kami sangat sayangkan, dua orang yang menjadi pucuk pimpinan yang mereka pilih adalah dari Perwira TNI yang seharusnya berusaha menyatukan kami dengan damai sesama warga MBCI, bukan malah ikut membuat kami jadi pecah seperti ini,” pungkas Bro Rian.
Wilayah/Chapter Aktif yang Support Mubeslub 12 Februari 2022:
1. MBCI Sumbawa
2. MBCI Lombok
3. MBCI Bali
4. MBCI Makassar
5. MBCI Karawang
6. MBCI Balikpapan
7. MBCI Pontianak
8. MBCI Jogja
9. MBCI Malaysia
10. MBCI Jakarta Barat
11. MBCI America
12. MBCI Brunei
13. MBCI Indramayu
14. MBCI Cianjur
15. MBCI Palu
16. MBCI Priangan Timur
17. MBCI Batam
Baca Juga: Mantap, Perayaan 17 Tahun Jakarta Vega Motor Club,
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR