Berikut rincian biaya perpanjang SIM di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, sebagai catatan biaya kesehatan ini tergantung dari kebijakan masing-masing wilayah.
Selain itu terdapat juga biaya asuransi sebesar Rp 50.000.
Saat perpanjang brother bisa nih pakai layanan SIM Keliling.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling:
- Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
- Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
- Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Pemotor Jabodetabek Catat Jadwal SIM Keliling, Biaya Perpanjang SIM Cuma Segini
Layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Adapun perpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai berikut:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Source | : | GridOto.com,Twitter |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR