Namun, menurut dia, apapun alasannya tindakan tersebut dilarang karena upaya hukum merupakan panglima tertinggi dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
"Tidak ada alasan untuk aksi main hukum sendiri seperti itu, kami tindak tegas," ujar Arif Budiman dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, ia menegaskan tidak ada ruang bagi geng motor di Kabupaten Cirebon
Terutama jika terbukti mengganggu kamtibmas maka dipastikan ditindak tegas.
Baca Juga: Mencekam, Video Konvoi Geng Motor Teror Warga Sambil Acungkan Pedang
Pihaknya pun telah memerintahkan jajarannya juga tidak ragu untuk menindak tegas kelompok-kelompok geng motor yang terbukti melanggar hukum.
Hal itu merupakan komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat serta menjaga kondusivitas maupun situasi kamtibmas di Kabupaten Cirebon.
"Kami juga mengamankan tiga tersangka berinisial SR, RM, dan BM yang menganiaya dua korban menggunakan senjata tajam, besi, serta kayu," kata Arif Budiman.
Ketiganya merupakan anggota kelompok geng motor RPM.
Baca Juga: Mencekam, Geng Motor Serang Rumah Nenek 60 Tahun di Sukabumi Saat Malam Tahun Baru
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR