Ditangkap KPK, Bupati Penajam Paser Utara Cuma Punya Satu Motor Jadul

Erwan Hartawan - Kamis, 13 Januari 2022 | 13:27 WIB
Tribun Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud

Selain di Jakarta, tim KPK juga melakukan operasi senyap tersebut di Kalimantan Timur.

Saat ini, sang bupati dan sejumlah orang lain dalam perjalanan menujung gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mengutip dari situr Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harta ekayaan Abdul Gafur mencapai lebih dari Rp 36 miliar.

Total harta tersebut terakhir dilaporkan pada 26 Februari 2021 lalu.

Sebagian besar harta kekayaannya berasal dari tanah dan bangunan.

Baca Juga: Walikota Bekasi Rahmat Effendi Dikabarkan Kena OTT, Pernah Tegur Tukang Ojek Pangkalan

Abdul Gafur tercatat memiliki 9 tanah dan bangunan di Balikpapan dan satu di Jakarta.

Harta kekayaan tanah dan bangunan mencapai Rp 34,2 miliar.

Kemudian total harta dari alat transportasi berjumlah Rp 509 juta.

Sedangkan dari harta bergerak lainnya mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar rupiah.

Dari hasil tersebut ternyata Gafur hanya punya satu motor yakni Yamaha Mio Soul Tahun 2007 seharga Rp 4 juta.

Dok Yamaha
Mio Soul

Spesifikasi Mio Soul sebagai berikut:

SPESIFIKASI :

- Tipe Mesin : 4 Langkah, SOHC 2-Klep
- Pendingin Udara AIS (Air Induction System) EURO 2 Ready
- Volume Silinder : 113.7 CC
- Susunan Silinder : Tunggal
- Perbandingan Kompresi : 8.8 : 1,
- Power Max 6.54 Km (8.9 ps) / 8,000 rpm,
- Torsi Max 7.84 Nm (0.88 kgf.m) / 7,000 rpm
- Transmisi : V-Belt Otomatis
- Sistem Starter : Kick & Electric Chasis
- Tipe Rangka : Steel Tube
- Suspensi Depan : Teleskopik
- Suspensi Belakang : Teleskopik
- Rem Depan : Hydraulic Single Disc
- Rem Belakang : Drum

Source : Kompas.com,lhkpn.kpk.go.id
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular