Polisi menyebut pelaku melakuan aksinya karena kehabisan obat.
Inilah peristiwa saat seorang pria mencoba masuk ke Polres Lumajang dengan membawa senjata tajam.
Pria tersebut kemudian berteriak sambil mengacungkan sejata kepada polisi.
Aksi ini diketahui terjadi saat sejumlah anggota Polres Lumajang sedang mengikuti apel di lapangan.
Polisi berhasil menangkap pria tersebut dan membawanya untuk diperiksa.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pria yang berteriak dan membawa senjata tajam ini tidak bermaksud menyerang polisi, namun ia mengalami gangguan jiwa dan sudah sering mengonsumsi obat.
Pelaku teror bisa dihukum berat
Tindakan teror yang membuat kepanikan dan mengancam jiwa orang lain pelakunya bisa dikenakan sanksi yang berat.
Hal ini diatur dalam Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang di DPR RI.
Baca Juga: Beringas Teror Pelaku Klitih di Yogyakarta, Driver Ojol Jadi Saksi Mata Sempat Cerita Begini
Pelaku teror (terorisme) yang masih remaja atau anak-anak juga bisa dijerat hukuman.
Hukuman untuk pelaku teror sudah diatur dalam Pasal 6 RUU di atas.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul: viral-video-aksi-pria-terobos-masuk-dan-acungkan-pisau-di-polres-lumajang
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR