Syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 23
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)
4, Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
5. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
6. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
7. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23
Bagi kamu yang belum memiliki akun Kartu Prakerja, buatlah terlebih dahulu akun Kartu Prakerja.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR