Tribunnews
Cukup modal KTP bisa dapat bantuan Rp 900 ribu s/d Rp 3 juta, klik link ini untuk mengecek dan daftar.
1. Komponen Kesehatan
- Kategori ibu hamil maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini usia 0-6 tahun maksimal dua anak
2. Komponen Pendidikan
- Kategori SD/MI Sederajat, anak usia 6 - 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMP/MTS Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Kategori SMA/MA Sederajat, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia 70 tahun ke atas maksimal satu orang dan berada dalam keluarga
- Penyandang Disabilitas Berat
Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental
Baca Juga: Ambil KTP dan Lakukan Ini, Cek Penerima Uang Bantuan Rp 3 Juta dari Pemerintah Sekarang
Besaran Bantuan PKH
Dikutip dari laman pkh.kemensos.go.id, berikut dana bansos PKH yang disalurkan per tahun:
- - Ibu Hamil: Rp 3.000.000
- - Anak Usia Dini (usia 0-6 tahun): Rp 3.000.000
- - Anak SD: Rp 900.000
- - Anak SMP: Rp 1.500.000
- - Anak SMA: Rp 2.000.000
- - Disabilitas: Rp 2.400.000
- - Lanjut usia: Rp 2.400.000
Penyaluran Bansos
- Tahap 1 : Januari, Februari, Maret
- Tahap 2 : April, Mei, Juni
- Tahap 3 : Juli, Agustus, September
- Tahap 4 : Oktober, November, Desember
Cara cek penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat seperti provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom
- Masukkan nama sesuai KTP
- Lalu, 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
- Jika kode huruf tidak jelas, klik simbol "reload" untuk mendapatkan kode baru
- Klik cari data kemudian hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang diinputkan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "CEK Status Penerima Bantuan Sosial PKH Melalui cekbansos.go.id, Cair Januari 2022"
KOMENTAR