Baca Juga: Brutal Pelaku Balap Liar Pengeroyok Polisi, Pukul Korban Pakai Pistol Ini Fakta Lainnya
Fakta lainnya, tersangka yang berusia 49 tahun itu ternyata residivis yang pernah menembak anggota polisi.
Yogi menyebut insiden penembakan yang dilakukan tersangka MS kepada anggota polisi itu terjadi pada 1998. Atas perbuatannya itu, kata dia, MS dihukum selama tujuh tahun penjara.
"Pelaku ini merupakan residivis yang pada 1998 melakukan penembakan terhadap anggota Polri dan telah dihukum tujuh tahun penjara di Lapas Lowokwaru Kota Malang," kata Yogi melalui keterangan resminya di Batu pada Jumat (14/1/2022).
Setelah itu, Yogi menuturkan, pelaku MS baru dibebaskan dari Lapas Lowokwaru Kota Malang pada 2005 akibat kejadian penembakan itu.
Baca Juga: Debt Collector Kocar-kacir Tarik Paksa Kendaraan Kredit Minta STNK Dikasih Pistol
Adapun korban penembakan MS yang merupakan anggota Polri tersebut saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota.
Pada kasus yang lalu itu, kata Yogi, pelaku melakukan penganiayaan hingga penembakan terhadap anggota Polri akibat terjadi perselisihan.
"Kejadian yang lama pada 1998, pelaku melakukan tindak pidana yang bermula dari perselisihan. Korban selamat dan saat ini masih bertugas di Polresta Malang Kota," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Sosok Pengendara Motor yang Keluarkan Pistol Saat Diserempet, Ternyata Residivis Penembak Polisi"
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR