Bikin Penasaran Berapa Gaji Polisi Berpangkat Jenderal, Bisa Beli Motor Apa Nih

Ahmad Ridho - Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:25 WIB
Kompas.com
Bikin penasaran berapa gaji polisi berpangkat jenderal, satu bulan bisa kebeli motor apa (foto ilustrasi)

Setelah resmi menjadi seorang perwira polisi, orientasi selanjutnya adalah jenjang karir.

Salah satunya adalah kenaikan pangkat.

Adapun puncak karir Kepolisian yakni berpangkat jenderal.

Pangkat jenderal tersebut meliputi Jenderal Polisi, Komisaris Jenderal (Komjen), Inspektur Jenderal (Irjen), dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Untuk mendapatkan pangkat jenderal, perwira polisi sudah digembleng dengan berbagai macam tugas.

Seperti siap ditempatkan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. 

Pangkat jenderal ini juga sangat prestisius mengingat jumlahnya yang relatif terbatas.

Meski demikian, ternyata gaji pokok bulanan Polisi yang berpangkat jenderal, ternyata tidak sebesar yang dibayangkan.

Baca Juga: Jadi Sorotan Gaji DPRD Jakarta Naik, Bisa Beli 8 Honda BeAT Per Bulan

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Kalau melihat  nominalnya tersebut, Polisi yang berpangkat jenderal belum bisa beli motor Honda BeAT baru secar cash.

Saat ini Honda BeAT dibanderol dengan harga Rp 16,66 juta OTR Jakarta.

Artinya para Polisi yang berpangkat jenderal ini baru bisa beli motor Honda BeAT dengan cara kredit.

Atau kalau mau membeli motor Honda BeAT secara cash harus menunggu sampai 3 bulan.

Nah sekarang sudah tahu kan berapa penghasilan seorang jenderal polisi sebulannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Intip Kisaran Gaji Para Jenderal Polisi"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular