Kapolsek Seputih Banyak AKP Tarmuji, menjelaskan kronologi peristiwa pencurian motor.
Tindak kriminal itu terjadi ketika pelaku lewat di lokasi kejadian untuk berjualan siomay.
Pelaku yang sedang mendorong gerobaknya dipanggil oleh korban.
"Korban saat itu sedang main di rumah temannya," kata AKP Tarmuji.
Namun, ketika itu pelaku mengaku tidak bisa menggoreng siomay karena minyak gorengnya habis.
"Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minyak goreng di warung terdekat," kata AKP Tarmuji.
Korban yang tidak curiga pun meminjamkan sepeda motor sport miliknya itu.
Baca Juga: Modus Maling Motor Ini Bikin Geleng-geleng, Yamaha NMAX dan 2 Motor Lain Raib Dalam Sehari
Tetapi setelah sekian lama ditunggu, pelaku tidak juga kembali.
Korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seputih Banyak.
Tarmuji mengatakan, pelaku RS dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pinjam Kendaraan untuk Beli Minyak Goreng, Pedagang Ini Malah Bawa Kabur Motor Sport Pembeli"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Albi Arangga |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR