Beredar Pesan Berantai Di WA Akan Ada Razia Besar-besaran, Serius Nih?

Indra Fikri - Senin, 17 Januari 2022 | 15:10 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang.

Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.

Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.

Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.

Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.

Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.

1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.

Baca Juga: Polisi Gelar Razia Kendaraan Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika

Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.

Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda

Nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular