Motor Pakai Wrapping Stiker Wajib Ubah Data Di STNK? Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Senin, 17 Januari 2022 | 19:00 WIB
instagram/teckwrap_indonesia
Ilustrasi wrapping motor

MOTOR Plus-Online.com - Buat yang suka gonta-ganti warna, teknik wrapping stiker pasti jadi pilihan.

Pasalnya teknik ini lebih murah dan lebih mudah berganti warna dibanding dicat atau airbush.

Banyak pengendara juga yang memilih me-wrapping beberapa bagian motornya.

Namun ada juga lo yang me-wrapping seluruh bodi motornya.

Lalu apakah wrapping motor harus mengubah data warna motor di STNK?

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan seharusnya bila ada perbedaan warna harus mengajukan permohonan pengubahan data di STNK.

"Seharusnya kalau sudah menimbulkan perbedaan warna, meskipun hanya di-wrapping stiker harus diajukan permohonan perubahan warna."

"Data di BPKB tidak perlu diganti tapi STNK harus," katanya dikutip dari Gridoto.

Ia menambahkan warna juga merupakan salah satu ciri dari kendaraan.

Baca Juga: Catat Tips Memilih Biro Jasa Resmi, Cocok Buat Bikers yang Gak Sempat Mengurus STNK Hilang

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular