"Warna termasuk kategori yang digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan, ketika dioperasionalkan di jalan," sambungnya.
Apalagi aturan itu sudah tertera dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun, ajuan permohonan registrasi dialamatkan kepada pihak kepolisian.
Risiko jika aturan ini tidak dipatuhi adalah pihak polisi tidak akan menganggap STNK valid.
Artinya, pemilik terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selain itu, hal yang juga patut diperhatikan adalah jangan sampai stiker tersebut memuat tulisan atau gambar yang berisi pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan lantaran hal ini melanggar aturan dalam KUPH.
Baca Juga: Gak Pakai Ribet dan Lama, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK Kendaraan
Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR