Pemprov kasih hadiah berupa bebas denda pajak dan bebas bea balik nama di awal tahun kepada para penunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran khusus para penunggak pajak kendaraan.
Masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, hanya akan dikenakan biaya pokok, tanpa dikenakan denda.
Tapi kebijakan ini tak serentak di setiap daerah, karena tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Provinsi-provinsi tersebut yakni Aceh, Sumatera Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Berikut rinciannya 3 provinsi yang masih menerapkan pemutihan pajak
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh masih menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini
Kebijakan ini didasarkan pada Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
KOMENTAR