Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Denda Pajak Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 18 Januari 2022 | 21:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan, pemutihan denda pajak sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaran, mumpung denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers khususnya yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda pajak yang harus dibayarkan.

Lagi ada program pemutihan denda pajak kendaraan, buruan manfaatin!

Lebih menariknya lagi, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, kuy disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021.

Regulasi itu berisi Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.

Keputusannya ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Masih Bisa Bernapas Lega, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Source : sumbarprov.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular