Cepetan Bayar Pajak Kendaraan, Pemutihan Denda Pajak Berlaku Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Selasa, 18 Januari 2022 | 21:00 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Ilustrasi STNK. Buruan bayar pajak kendaraan, pemutihan denda pajak sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan bayar pajak kendaran, mumpung denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini.

Kabar gembira buat bikers khususnya yang belum bayar pajak kendaraan dan punya denda pajak yang harus dibayarkan.

Lagi ada program pemutihan denda pajak kendaraan, buruan manfaatin!

Lebih menariknya lagi, enggak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, kuy disimak sampai habis.

Program tersebut diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 47 Tahun 2021.

Regulasi itu berisi Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratuf Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor.

Keputusannya ditandatangani Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi pada 15 Desember 2021.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Masih Bisa Bernapas Lega, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Anda Dapat Hadiah Tahun Baru Penunggak Pajak Kendaraan Lekas Datangi Samsat Ada Kejutan Menarik

Pemutihan denda pajak kendaraan tersebut berlaku di semua layanan samsat se-Sumatera Barat.

Buya Mahyeldi mengungkapkan alasan perpanjangan penghapusan denda pajak kendaraan.

"Perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi adminstratif adalah karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya," ujarnya beberapa waktu lalu.

Selain itu menurut gubernur alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah.

Sumbarprov.go.id
Program pemutihan berupa penghapusan denda pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 15 Maret 2022.

Baca Juga: Penunggak Pajak Buruan Perpanjang STNK Mumpung Ada Pemutihan, Berlaku di 4 Daerah Ini

Ada beberapa keringanan pajak kendaraan, enggak cuma penghapusan denda pajak.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Selain itu, penghapusan juga untuk denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu..

Pihaknya juga menerapkan gratis BBNKB II untuk dalam dan luar provinsi.

Baca Juga: Kabar Gembira Penunggak Pajak Kendaraan, Pajak Mati 5 Tahun Lebih Cuma Bayar Segini Selama Pemutihan

Masa berlaku penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan lainnya itu sampai 15 Maret 2022.

Artinya, masih ada waktu sekitar 2 bulan untuk manfaatkan program ini.

Brother yang tinggal di daerah Sumatera Barat, segera manfaatkan keringanan ini ya.

Apalagi yang sempat telat bayar pajak kendaraan, lumayan gak perlu bayar denda.

Source : sumbarprov.go.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular