Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Sulawesi Tenggara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.
Bagi brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Beberapa Daerah Awal Tahun 2022, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Aceh
Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Nah itu dia brother ketiga wilayah provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak di awal 2022.
Kalau brother berdomisili di salah satu wilayah di atas dan masih menunggak pajak, buruan urus yuk!
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR