MOTOR Plus-Online.com - Wuih ada 3 wilayah di Indonesia yang adakan pemutihan pajak di awal 2022, buruan bawa STNK dan BPKB untuk urus yuk!
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi hal yang wajib untuk dibayar bagi para pemilik atau pengguna kendaraan.
Tentu jika tidak dibayar maka bakal ada sanksi seperti kena denda tilang ketika terkena operasi.
Nah untuk brother yang masih menunggak bayar pajak kendaraan, bisa tengok program pemutihan pajak ini.
Jadi brother cukup membayar biaya pokok pajak saja alias tidak berikut denda.
Namun mesti dicatat, untuk awal tahun 2022 ini sayangnya tidak semua wilayah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan ini.
Setidaknya di awal 2022 ini terdapat tiga provinsi memberlakukan kebijakan pemutihan pajak, antara lain:
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Daerah Pada Awal 2022, Cepetan Cuma Sampai Tanggal Segini
Sumatera Barat
Dalam Pergub Sumatera Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub Sumbar Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKN serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, terdapat sejumlah keringanan yang diberikan.
Sesuai peraturan tersebut penghapusan denda pajak bermotor atau PKB akan diberikan.
Selain itu, denda bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB untuk unit kedua juga diberikan.
Program pemutihan pajak di Sumatera Barat ini berlaku hingga 15 Maret 2022.
Sulawesi Tenggara
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 Tahun 2021, terdapat program pemutihan pajak yang akan berlangsung hingga 31 Januari 2022.
Kebijakan ini memberikan keringanan atau pembebasan tunggakan dan pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan.
Bagi brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, segera bayar pajak sebelum 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Ada di Beberapa Daerah Awal Tahun 2022, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Aceh
Selain Sultra, Pemerintah Provinsi Aceh juga mengadakan pemutihan pajak sesuai Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2021.
Program pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2022, di mana penunggak pajak akan diberikan pembebasan denda pajak.
Bagi pemilik kendaraan yang menunggak hingga empat tahun akan diberikan pembebasan denda pajak, termasuk pembebasan pajak progresif.
Sementara kendaraan yang menunggak pajak lebih dari empat tahun hanya perlu membayar pokok pajak sebanyak empat tahun alias penghapussan tungggakan tahun ke-5 dan seterusnya.
Selain itu, akan dibebaskan denda pajaknya.
Nah itu dia brother ketiga wilayah provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak di awal 2022.
Kalau brother berdomisili di salah satu wilayah di atas dan masih menunggak pajak, buruan urus yuk!
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Pemutihan Pajak Awal 2022 Berlangsung di 3 Provinsi, Ini Daftarnya
Source | : | TribunBatam.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR