Untuk mengetahui perkiraan pencairan BLT dana desa tahun 2022 simak terlebih dahulu syarat penerimanya di tahun ini.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 190 Tahun 2021 kriteria calon penerima BLT dana desa 2022 tidak jauh berbeda dari sebelumnya.
Adapun kriteria-kriteria penerima BLT dana desa tahun 2022 adalah sbb:
Kriteria penerima BLT dana desa
- Berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem
- Kehilangan mata pencaharian
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kritis
Baca Juga: Bulan Januari 2022 Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Cair, Nih Cara Dapetinnya
- Terdampak pandemi corona virus disease 2019 dan belum pernah menerima bantuan
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
Source | : | Fame.grid.id |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Yuka Samudera |
KOMENTAR