"Sesampainya di Flyover Pesing tiba-tiba datang kendaraan yang dikemudikan RY yang ingin menyalip kekiri sehingga menabrak ban belakang kendaraan Bus Transjakarta yang dikemudikan MH," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
"Akibat kejadian laka lantas tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Sumber Waras," tutupnya.
Sejatinya, Flyover Pesing dilarang bagi pemotor dan sudah ada rambunya.
"Kendaraan roda dua dilarang lewat, bahkan disana sudah ada rambu-rambunya. Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi dan penindakan dilokasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Masih Banyak Bikers yang Melintas di Flyover Pesing, Polisi Gelar Razia Mulai Jam Segini
Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.
Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah.
Bukan sekedar larangan, ada sanksi bahkan denda yang harus dibayarkan.
Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tabrak Pemotor Sampai Jatuh dari Flyover Pesing, Sopir Mobil Ditahan
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Belum lagi jika pemotor menghindari razia, lalu melawan arus.
Meski tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus, namun biasanya ada rambu lalu lintas satu arah atau tanda larangan masuk di sisi jalan sehingga melawan arus dapat terjerat Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Selain itu, pemotor yang berusaha menghindari razia bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Flyover Pesing Sampai Terlempar Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
Jika membahayakan pengendara lain di jalan layang non tol, bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Ini sesuai dengan Pasal 311 ayat 1.
Pasal tersebut masih memiliki hukuman pidana turunan, jika mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Dendanya masing-masing Rp 8 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta.
Gimana bro, masih mau nekat melintas di jalan tersebut?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR