MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan di Flyover Pesing makan korban pemotor lagi, awas ancaman denda segini menanti.
Sebelumnya, kecelakaan motor dan mobil berada di Flyover Pesing pada Jumat (7/1/2022).
Namun kembali terjadi lagi kecelakaan motor di sana, kali ini melibatkan bus Transjakarta.
Kecelakaan motor dan bus tersebut berlangsung pada Rabu (19/1/20222).
Terlihat sebuah motor matic Honda BeAT rusak di bagian belakang.
Posisi motor berada di tengah pembatas jalan sehingga tidak menghalangi laju bus TransJakarta.
Kronologi kecelakaan disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra.
Menurut AKBP Arga, seorang pengendara motor Honda BeAT berinisial RY berupaya menyalip bus Transjakarta yang sedang melintas dari arah selatan menuju utara di Jalan Pesing.
Baca Juga: Keras Kepala, Pemotor Jadi Korban Lagi di Flyover Pesing, Padahal Sudah Dilarang
Baca Juga: Flyover Pesing Makan Korban Lagi, Pemotor Honda BeAT Gagal Salip Bus
"Sesampainya di Flyover Pesing tiba-tiba datang kendaraan yang dikemudikan RY yang ingin menyalip kekiri sehingga menabrak ban belakang kendaraan Bus Transjakarta yang dikemudikan MH," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
"Akibat kejadian laka lantas tersebut korban mengalami luka-luka dan dibawa ke RS Sumber Waras," tutupnya.
Sejatinya, Flyover Pesing dilarang bagi pemotor dan sudah ada rambunya.
"Kendaraan roda dua dilarang lewat, bahkan disana sudah ada rambu-rambunya. Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi dan penindakan dilokasi tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Masih Banyak Bikers yang Melintas di Flyover Pesing, Polisi Gelar Razia Mulai Jam Segini
Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.
Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah.
Bukan sekedar larangan, ada sanksi bahkan denda yang harus dibayarkan.
Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Tabrak Pemotor Sampai Jatuh dari Flyover Pesing, Sopir Mobil Ditahan
Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Belum lagi jika pemotor menghindari razia, lalu melawan arus.
Meski tidak ada ketentuan yang melarang kendaraan melawan arus, namun biasanya ada rambu lalu lintas satu arah atau tanda larangan masuk di sisi jalan sehingga melawan arus dapat terjerat Pasal 287 ayat 1 dan 2.
Selain itu, pemotor yang berusaha menghindari razia bisa membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Flyover Pesing Sampai Terlempar Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
Jika membahayakan pengendara lain di jalan layang non tol, bisa dipidana satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. Ini sesuai dengan Pasal 311 ayat 1.
Pasal tersebut masih memiliki hukuman pidana turunan, jika mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Dendanya masing-masing Rp 8 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta.
Gimana bro, masih mau nekat melintas di jalan tersebut?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR