MOTOR Plus-online.com - Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah.
Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah jadi kewajiban bagi para pemilik motor.
Biasanya bikers harus datang ke Samsat untuk bayar pajak motor tahunan.
Namun zaman now yang serba canggih enggak perlu repot datang ke Samsat.
Soalnya sudah bisa bayar pajak kendaraan online dari rumah.
Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) buatan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia),
Bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui ponsel.
Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi Signal juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat.
Dengan kata lain, bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapanpun termasuk di hari libur.
Baca Juga: Video Tukang Es Blak-blakan Belum Bayar Pajak Motor, Endingnya Dapat Kejutan Dari Polisi
Aplikasi Signal dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak motor atau mobil.
Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa diakses lewat aplikasi Signal yang tersedia di Play Store untuk HP Android dan App Store untuk iPhone/iPad.
Untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online, brother harus mendaftar akun terlebih dahulu di aplikasi Signal.
Caranya, buka aplikasi Signal yang telah brother download dan instal di smartphone.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tahun 2022 Gampang Banget, Lewat ATM BCA Begini Caranya
Kemudian, pilih opsi daftar akun lalu masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.
Bikers juga akan diminta untuk memasukkan foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun.
Setelah selesai dan berhasil registrasi akun Signal, bikers juga perlu untuk menambahkan data kendaraan.
Caranya, klik opsi “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.
Baca Juga: Sekarang Gak Perlu Capek Antre, Bayar Pajak Cukup Lewat HP Sambil Rebahan Lebih Asyik
Kemudian masukkan data kendaraan yang dibutuhkan, seperti nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, sekarang bikers bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat Signal ini cukup mudah.
Selengkapnya, simak penjelasan cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat Signal berikut ini:
- Buka aplikasi Signal di ponsel bikers, pastikan login menggunakan akun bikers yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor
- Klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi
- Kemudian, masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi
- SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan
- Lalu, bikers bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- Apabila bikers tidak berminat bikers bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL
- Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor
- Jika pembayaran telah selesai, bikers bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL
Baca Juga: 4 Lokasi Samsat Masih Gelar Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Bawa KTP, STNK dan BPKB Motor
Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.
Sementara itu, bikers juga bisa mendapat bukti fisik pengesahan STNK dan TBPKP lewat layanan pengiriman yang ada di aplikasi Signal.
Pada tahapan di atas, bikers hanya perlu menyetujui pengiriman TBPKP.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor atau Mobil Cukup Bawa KTP dan STNK dari Indomaret Bebas Denda Sebelum Terlambat
Setelah itu, bikers bakal diminta untuk mengisi data diri, seperti NIK KTP, nama lengkap, alamat pengiriman, nomor telepon, dan sebagainya.
Setelah pengisian selesai, bikers akan ditampilkan dengan total biaya pengiriman TBPKP.
Bukti fisik atau dokumen pengesahan STNK dan TBPKP bakal dikirimkan melalui Pos Indonesia.
Nah itu dia cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online tanpa pergi ke Samsat, semoga bermanfaat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil, Online Tak Perlu Datang ke Samsat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR