Mengutip dari Kompas.com, Rabu (19/01/2022) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menertibkan ratusan kendaraan dengan pelat nomor khusus.
Pelat khusus dengan kode RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.
Polisi langsung memberi sanksi tilang pada kendaraan roda empat tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, kendaraan berpelat khusus itu ditertibkan dalam razia yang berlangsung tiga hari, Senin (17/1/2022) sampai Rabu.
"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.
Sambodo menegaskan, penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.
Tujuannya, menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.
"Ada aturannya, tapi bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas dengan pelat RF. Kalau melanggar tetap akan ditilang," tegas Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai Ditilang, Ini Jenis-jenis Pelat Nomor Dewa di Indonesia.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR