Awas Polisi Sedang Giat Memburu dan Menilang Pelat Nomor dengan Kode Ini Jangan Sok Kebal Hukum Deh

Aong - Kamis, 20 Januari 2022 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi polisi menilang pelat nomor khusus

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara yang ugal-ugalan menggunakan pelat nomor dengan kode khusus.

Awas polisi sedang giat memburu dan menilang pelat nomor dengan kode ini jangan sok kebal hukum deh ini negara hukum.

Bikers atau pemotor pasti sering melihat kendaraan seperti mobil dengan pelat nomor kode khusus kerap ugal-ugalan.

Mobil dengan pelat nomor khusus tersebut masuk jalur bus way, bahu jalan tol dan menggunakan toa minta didahulukan.

Sekarang kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut tidak lagi bisa main-main karena polisi sedang giat menilang. 

Adapun pelat nomor yang sedang diburu dan ditilang polisi tersebut memiliki huruf akhiran RFS, RFP, RFL, RFU.

Nopol tersebut pemiliknya golongan istimewa atau kalangan tertentu seperti pejabat negara mulai dari eselon II hingga menteri.

Tapi, karena keistimewaan ini membuat beberapa pengendara pelat nomor khusus ini dianggap sering melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Geger 5 Mobil Pakai Pelat Nomor Polisi Sama 4 Berstiker Arteria Dahlan, Diungkap Polri Ternyata 4 Palsu

Baca Juga: Bukan Mitos Pelat Nomor dengan Huruf C Dilarang Digunakan Karena Khusus Orang Sakti Sekelas Sultan

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (19/01/2022) Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menertibkan ratusan kendaraan dengan pelat nomor khusus.

Pelat khusus dengan kode RFS, RFK, RFO, dan lain-lain ditertibkan karena melanggar aturan lalu lintas.

Polisi langsung memberi sanksi tilang pada kendaraan roda empat tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, kendaraan berpelat khusus itu ditertibkan dalam razia yang berlangsung tiga hari, Senin (17/1/2022) sampai Rabu.

"Sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang," kata Sambodo di Polda Metro Jaya.

Sambodo menegaskan, penggunaan pelat khusus dan rahasia memang diperbolehkan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012.

Tujuannya, menjamin kerahasiaan dan keamanan bagi para pengguna atau pemohon.

"Ada aturannya, tapi bukan berarti kendaraan tersebut bebas dari penindakan lalu lintas dengan pelat RF. Kalau melanggar tetap akan ditilang," tegas Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Mulai Ditilang, Ini Jenis-jenis Pelat Nomor Dewa di Indonesia.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular