Semoga saja benar informasi yang RudySouL dapatkan,dari sampling yang sudah RudySouL lakukan benar…hanya satu yang belum pasti dikarenakan belinya bekas (75% benar).
Apakah ini berlaku untuk seluruh Indonesia..atau hanya sekarisedenan Kediri saja?
Keakuratan dari hasil sampling 75% cocok…heheh
Apakah Benar?
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal tersebut benar?
Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil yang dibeli kredit dan Lunas itu memang benar seperti yang ditulis blogger ini.
Komisaris Arif Fazrulrahman yang pada 2019 lalu menjabat Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi keterangan.
Arif menyebut tak ada pembedaan angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (8/2/2019).
Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.
Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya.
KOMENTAR