Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Bisa Dibedakan dari Angka Depannya, Polisi Ungkap Faktanya

Aong - Kamis, 20 Januari 2022 | 19:44 WIB
Dok. MOTOR Plus
Pelat nomor kendaraan dibeli csah dan kredit beda angka depan, benarkah?

MOTOR Plus-online.com - Ini sebenarnya cerita lama yang diputar kembali tentang beda pelat nomor kendaraan yang dibeli cash dan kredit beda.

Pelat nomor kendaraan dibeli cash dan kredit bisa dibedakan dari angka depannya, polisi ungkap faktanya yang benar.

Ada yang menyebut jika kendaraan mobil atau motor dibeli cash angka depan pelat nomornya pasti 4 atau 6 katanya. 

Disebutkan juga kalau mobil atau motor dibeli dengan kredit angka depan pelat nomornya yaitu 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Namun katanya disebutkan kode atau angka depan tersebut gak berlaku pada pelat nomor cantik.

Pembahasan perbedaan pelat nomor motor yang dibeli secara kredit dan lunas disini dibahas RudySoul.com .

Itu sebuah blog yang memfokuskan konten terkait otomotif, yang juga pernah membahasnya hal serupa.

Katanya bahkan sang penulis menyebut hal tersebut hasil penelitian secara sampling.

Baca Juga: Awas Polisi Sedang Giat Memburu dan Menilang Pelat Nomor dengan Kode Ini Jangan Sok Kebal Hukum Deh

Baca Juga: Geger 5 Mobil Pakai Pelat Nomor Polisi Sama 4 Berstiker Arteria Dahlan, Diungkap Polri Ternyata 4 Palsu

Ini dari tulisan lengkap di rudysoul.com"

Sob,saat ini sangat mudah bagi seseorang jika ingin memiliki sepeda motor,jika belum punya duit bisa membeli dengan cara kredit melalui lising/bank.

Naahh…..berdasarkan informasi yang RudySouL terima,ternyata antara motor yang di beli dengan cara cash dan kredit bisa di lihat dari plat nomernya.

Laahh…masak iya sih?

Ternyata nih ya…untuk motor kita bisa mengetahuinya dengan car melihat angka atau digit pertama atau nomer,Kuncinya adalah nomer lambung Valentino Rossi #46.

Jika angka pertama plat nomer tersebut di awali angka 4 atau 6 maka motor tersebut di beli dengan cara cash,ingat…..kuncinya adalah angka 4 dan 6 adalah cash.

Jika angka 4 dan 6 adalah cash maka angka selain 4 dan 6 adalah kredit hehehehe

Tapi ini tidak berlaku untuk plat nomer yang dipesan atau biasa disebut plat nomer cantik.

Baca Juga: Bukan Mitos Pelat Nomor dengan Huruf C Dilarang Digunakan Karena Khusus Orang Sakti Sekelas Sultan

Hayoo…coba dikroscek plat nomer motormu?apakah cocok?

Semoga saja benar informasi yang RudySouL dapatkan,dari sampling yang sudah RudySouL lakukan benar…hanya satu yang belum pasti dikarenakan belinya bekas (75% benar).
Apakah ini berlaku untuk seluruh Indonesia..atau hanya sekarisedenan Kediri saja?
Keakuratan dari hasil sampling 75% cocok…heheh

Apakah Benar?

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal tersebut benar?

Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil yang dibeli kredit dan Lunas itu memang benar seperti yang ditulis blogger ini.

Komisaris Arif Fazrulrahman yang pada 2019 lalu menjabat Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberi keterangan.

Arif menyebut tak ada pembedaan angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif ketika dihubungi Warta Kota, Jumat (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi sepeda motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular