Tegas, Polisi Minta Masyarakat Gak Usah Kasih Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Walau Pakai Rotator

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Januari 2022 | 19:20 WIB
KompasTV
Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya menggunakan pelat nomor RFS (foto ilustrasi)

MOTOR Plus-online.com - Tegas! polisi minta masyarakat gak usah kasih jalan mobil berpelat nomor RF dan pelat hitam pakai rotator.

Himbauan ini disampaikan kepolisian untuk menghindari penyalahgunaan.

Biasanya mobil milik warga sipil juga ada yang menggunakan pelat nomor RF.

Selain itu, pemilik mobil enggak jarang memakai rotator atau strobo untuk menghindari kemacetan dan sering meminta jalan.

Mobil pelat hitam walaupun dilengkapi rotator juga enggak usah diberi jalan.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto mengimbau jangan memberi jalan kedua mobil tersebut.

Pudji menjelaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan.

Dia juga menegaskan cuma kendaraan-kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.

Baca Juga: Pelat Nomor Kendaraan Dibeli Cash dan Kredit Bisa Dibedakan dari Angka Depannya, Polisi Ungkap Faktanya 

Sedangkan untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.

“Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ucap Pudji Hartanto saat menjadi narasumber program Sapa Indonesia Malam, di Kompas TV, Kamis (20/1/2022).

Pudji menyampaikan ini karena menurutnya, Kompolnas menerima banyak pengaduan dari masyarakat soal penggunaan rotator atau sirine yang membingungkan.

Menurut Pudji masyarakat sering kali ragu soal aturan penggunaan rotator, dan khawatir menghalangi kendaraan pejabat.

Ia menambahkan padahal tidak semua kendaraan milik pejabat perlu didahulukan.

Contohnya kendaraan berpelat hitam dengan kode huruf RF (Rahasia Fasilitas), tidak perlu didahulukan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” tegas Pudji yang juga mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri pada 2012-2014.

Dok Gridoto
Pelat RF bakal kebal dari Tilang?

Karena sama di mata hukum, maka kendaraan berkode RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator dan tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

Baca Juga: Awas Polisi Sedang Giat Memburu dan Menilang Pelat Nomor dengan Kode Ini Jangan Sok Kebal Hukum Deh

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” papar Mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Lalu kendaraan apa yang harus didahulukan di jalan?

Pudji menjelaskan jenis kendaraan yang harus didahulukan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Adapun kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

“Tidak sama sekali membedakan dengan pengguna jalan lain. Sama di mata hukum,” ujarnya lagi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul "Kompolnas: Jangan Beri Jalan Mobil Berpelat RF dan Pelat Hitam Meski Gunakan Rotator"

Source : KompasTV
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular