Ali tercatat sebagai warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota untuk dimintai keterangan.
Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan, sopir truk itu mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
Hal itu disampaikan Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Imam Sugianto.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Update Kecelakaan Maut Truk Gilas Motor dan Mobil di Balikpapan, Berawal dari Rem Blong
Selain sopir truk, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.
"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Rapak Balikpapan, Sopir Truk Tronton Jadi Tersangka"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR