Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.
Namun yang musti dicatat, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan.
Apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika ingin melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.
Baca Juga: Debt Collector Sangar Langsung Mundur Gak Berani Rampas Motor, Cuma Ditanya Ini
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Namun sayang, praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR