MOTOR Plus-Online.com - Bikers bisa tanya ini ke debt collector saat motor ingin ditarik, bakalan auto mundur.
Banyak kasus soal debt collector yang tidak segan merampas atau menarik paksa kendaraan milik kreditur.
Ternyata ada trik biar debt collector berpikir dua kali ketika ingin menarik paksa motor atau mobil.
Debt collector yang sok jagoan bisa langsung mundur dan enggak berani rampas motor jika lakukan ini.
Debt collector memang dikabarkan sering meresahkan bahkan memicu bentrokan.
Enggak jarang penarikan paksa motor atau mobil yang menunggak pembayaran malah berujung keributan.
Berkali-kali insiden perampasan motor kreditan di jalan dan membuat pemilik kendaraan ketakutan.
Bahkan debt collector sering melakukan kekerasan dan ancaman ketika menyita kendaraan yang cicilannya bermasalah.
Baca Juga: Para Debt Collector Sering Disebut Mata Elang, Ternyata Ini Fakta Uniknya
Meski penarikan paksa kendaraan yang menunggak pembayaran bisa dilakukan kapan saja, tapi tidak dengan kekerasan.
Hal ini dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.
Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.
Namun yang musti dicatat, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan.
Apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika ingin melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.
Baca Juga: Debt Collector Sangar Langsung Mundur Gak Berani Rampas Motor, Cuma Ditanya Ini
Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.
Namun sayang, praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan.
Hal ini berujung ke proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.
Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.
Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.
“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.
Proses penagihan atau penyitaan kendaraan leasing pun jangan sampai menimbulkan tindak kekerasan.
Baca Juga: Kriminolog Bongkar Kenapa Debt Collector Selalu Mengancam dan Pakai Kekerasan Saat Tagih Hutang
Jika antara debt collector dan debitur tidak menemui titik kesepakatan, masalah tersebut wajib diselesaikan di kepolisian.
Nah jadi brother bisa bertanya dulu apakah ada surat tugas dan kelengkapan persyaratan untuk penarikan motor.
Semoga berguna ya infonya bro!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Kendaraan Disita, Pastikan Debt Collector Bawa Surat Tugas"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR