Bantuan ini akan diberikan pada beberapa kelompok, 1 juta orang kelompok Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pemilik warung.
Sedangkan 1,76 juta lainnya dari keluarga nelayan dan penduduk dalam ekonomi miskin yang ekstrem.
Pencairan BLT UMKM 2022 lewat program bantuan Jokowi, rencananya dilakukan kuartal pertama 2022.
“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk medapatkan bantuan Rp 600 ribu tentu harus memiliki KTP, adapun ciri yang akan menerima BLT UMKM 2022:
1. WNI
2. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
3. Sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
6. Bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
KOMENTAR