Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bilang tes ini penting demi keselamatan pengendara.
"Ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata Sambodo dikutip dari Kompas.com, Minggu (23/1/2022).
“Jadi ini lebih simple, kan dia hanya empat, uji reaksi, uji ketahanan, dan sebagainya. Sekarang kan uji teori, praktik, dan kesehatan,” ujarnya.
Kata Sambodo aturan ini menyusul sejumlah Polda di beberapa wilayah yang telah menerapkan tes tersebut, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.
Namun dia menyebut, kini pihaknya masih mempersiapkan dan melakukan sosialisasi mengenai tes psikologi buat pemohon SIM.
Sementara untuk pelaksanaanya, lanjut Sambodo, pihak kepolisian bekerjasama dengan pihak lain.
Adapun pihak ketiga yang dimaksud yakni seperti dari HIMPSI dan lainnya, serta tak ketinggalan harus punya rekomendasi dari Kappa Psi.
Sambodo berharap, nantinya psikotes ini bisa dikerjakan secara online (daring).
“Kan selama ini di undang-undang disebutkan, (pemohon SIM) memenuhi persyaratan sehat jasmani dan rohani," ungkapnya.
"Sehat jasmani sudah diperiksa selama ini, tapi sehat rohani itu kan harus dengan pemeriksaan secara psikologi," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dengan judul: Catat! Polisi Bakal Wajibkan Tes Psikologi bagi Pemohon SIM, Ini Alasannya.
KOMENTAR