Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat
Simak syarat dapat BPNT:
- Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)
- Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
- Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Mulai pekan ini, Pemerintah menyalurkan Kartu Keluarga Sejahtera atau Kartu Sembako, kartu tersebut sebagai syarat pencairan BPNT.
Baca Juga: WNI Dan Punya E-KTP, Pemerintah Tetap Salurkan Bantuan Rp 1,2 Juta Tahun Ini
Maka ketika sudah dapat BPNT, segera cairkan di e-warong terdekat untuk ditukar sembako.
Bagi yang punya KKS, waktu pencairan menunggu pengumuman Dinsos setempat.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR