MOTOR Plus-online.com - Siap-siap aturan pelat nomor kendaraan warna putih bakal diterapkan tahun 2022, ternyata begini manfaatnya.
Jangan kaget pelat nomor terbaru akan diganti dengan warna putih, yang sebelumnya berwarna hitam.
Adapun pengadaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih itu dimulai tahun 2022.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Meski begitu, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.
Hal itu dijelaskan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.
Baca Juga: Terbongkar Alasan Pelat Nomor Dipasang Chip dan Diganti Warna Putih, Dijelaskan Polisi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR