Penggunaan pelat nomor putih dilakukan pada mereka yang memang sudah waktunya mengganti pelat nomor kendaraan, serta untuk mereka yang membeli kendaraan baru.
"Jadi enggak bisa langsung ganti semua." ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus.
"Misal (masa berlaku TNKB) habis Februari 2022, maka ketika ganti pelat nomor sudah putih," katanya lagi.
Pada tahap awal kebijakan ini nantinya akan terlihat sebagian kendaraan yang masih menggunakan nomor kendaraannya berwarna dasar hitam dan ada juga yang sudah putih.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat. Di antaranya adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Berdasarkan penelitian, dijelaskan Brigjen Pol. Yusri Yunus ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR